KPK Belum Dapat Informasi soal 4 Pimpinan Bakal Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima informasi terkait rencana Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa empat pimpinan. Keempat pimpinan KPK, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak diketahui bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menjerat Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Sejauh ini terkait dengan panggilan empat orang wakil ketua KPK kami belum terinformasikan terkait dengan adanya panggilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023) malam.
Baca Juga
4 Pimpinan KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Ali Fikri mengaku baru mengetahui informasi mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan empat wakil ketua KPK tersebut dari media. Namun, Ali memastikan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Kemarin Pak Johanis Tanak beberapa waktu yang lalu juga sudah menegaskan tentu menghormati proses itu dan bila memang ada panggilan tentu akan menghadiri dalam rangka memperjelas dan membuat terang suatu peristiwa pidana," katanya.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa empat pimpinan KPK. Keempat pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Kita agendakan pemeriksaan pada minggu depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli juga akan dilakukan.
"Nanti kita akan kabarkan perkembangan berikutnya, tetapi yang jelas mulai Senin (27/11/2023), seluruh rangkaian penyidikan termasuk keterangan-keterangan dari para saksi termasuk ahli sudah mulai dilakukan," kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa 91 saksi dan delapan ahli.

