KCI Siap Ikuti Aturan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) buka suara mengenai isu subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang rencananya akan berlaku mulai tahun depan.
Corporate Secretary KCI Joni Martinus mengatakan bahwa sebagai bagian dari KAI Group, KCI akan senantiasa mengikuti arahan dan mendukung kebijakan dari pemerintah.
“Prinsipnya kita akan mengikuti arahan dan tentu akan mensupport dan mengikuti kebijakan dari pemerintah,” ujar Joni saat ditemui di Hall Stasiun BNI City, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga
KAI Commuter Gelar CommuterRun dalam Rangkaian HUT Ke-16, Diikuti 2.500 Pelari
Pihaknya meyakini, apapun kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah nantinya merupakan kebijakan yang tepat, dan akan berdampak positif pada pelayanan KCI kepada masyarakat.
“Karena kita pasti sama-sama meyakini, apa yang nanti diputuskan oleh pemerintah atau kebijakan nanti akan dibuat oleh pemerintah itu tentu akan berdampak pada peningkatan pelayanan. Apapun nanti yang menjadi kebijakan pemerintah dalam hal ini kementerian perhubungan, tentu kita akan dukung dan kita laksanakan,” terangnya.
Joni juga menyampaikan, mekanisme subsidi berbasis NIK akan disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Ya, kita siap untuk melaksanakan itu. Kalau memang itu sudah jadi kebijakan, kita akan siap melaksanakan dan siap menyesuaikan dengan kebijakan itu. Kita tahu bahwa tarif komuter ini menggunakan skema PSO (Public Service Obligation) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah,” paparnya.
Sekadar informasi, kebijakan subsidi tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK akan diterapkan agar penyaluran subsidi transportasi lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini telah terdapat dalam dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga
Menteri BUMN Angkat Bicara soal Subsidi Tarif KRL Berdasarkan NIK
Pemerintah berencana memberikan subsidi PSO untuk bidang transportasi dan penyediaan informasi publik sebesar Rp 7,96 triliun.
Sedangkan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero), subsidi PSO akan diberikan sebesar Rp 4,79 triliun. Subsidi ini diberikan untuk pelayanan kelas ekonomi bagi beberapa angkutan kereta api, antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

