Sivitas Akademika Universitas Paramadina Serukan DPR dan Pemerintah Laksanakan Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id - Mencermati perkembangan politik dan hukum terkini, sivitas akademika Universitas Paramadina menyatakan sikap dan pandangan terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin merevisi Undang-Undang Pilkada. Sikap ini dianggap melawan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Dalam sikapnya, sivitas akademika Universitas Paramadina meminta pemerintah dan DPR mengukuti Keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final.
"Menolak keputusan DPR RI yang mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan tinggi terhadap hukum," tulis pernyataan resmi Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Para akademisi di kampus tersebut menyakini bahwa langkah DPR dan pemerintah untuk merevisi aturan ambang batas usia berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional. Termasuk ancaman "hilangnya" pegangan dasar, nilai dan aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Langkah ini dipercayai berpotensi memperkuat otororiterianisme dan oligarki di Indonesia," tulis pernyataan tersebut.
Sivitas akademika Universitas Paramadina mendukung penuh pemberlakuan Keputusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Mereka percaya keputusan itu akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa kita dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum dan nilai-nilai demokrasi.
"Menuntut DPR dan pemerintah segera mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi agar menjaga demokrasi Indonesia," ujar keterangan resmi tersebut.

