Yusril Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tidak Bisa Dibatalkan Hak Angket DPR
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan hasil Pilpres 2024 tidak bisa digugurkan atau dibatalkan hak angket DPR. Ditekankan, hanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan hasil Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi mencuatnya wacana menggunakan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Enggak (hak angket gugurkan hasil pemilu), enggak bisa kalau hasil pemilu itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Menjadi tanda tanya saya kalau tidak ada putusan MK," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Yusril menjelaskan hak angket merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Untuk itu, Yusril menghormati mencuatnya hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun, Yusril mengingatkan, proses hak angket membutuhkan waktu yang panjang. Padahal, masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Menurutnya, negara akan kacau jika belum ada presiden baru saat masa jabatan Jokowi-Ma'ruf Amin berakhir.
"Itu pun juga ada problem juga kalau ini berkepanjangan karena proses penyidikan angket itu kan akan memakan waktu. Sementara masa jabatan presiden itu sudah habis tanggal 20 Oktober nanti dan ini harus ada presiden baru. Kalau enggak, negaranya kan bisa kacau," tegas Yusril.
Selain itu, Yusril mengatakan, penggunaan hak angket harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR. Setelah proses yang panjang, hasil dari hak angket hanya berupa rekomendasi DPR yang tidak bisa menggugurkan hasil Pemilu 2024.
"Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung oleh mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu. Apa pun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR, tetapi apa pun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," papar Yusril.
Menurut Yusril jalan konstitusional terbaik bagi capres-cawapres yang kalah di Pilpres 2024 adalah MK. Hal ini mengingat konstitusi memberikan ruang bagi penyelesaian perselisihan hasil pemilu hanya melalui MK, bukan dengan hak angket DPR.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres 2024, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril.
Yusril menerangkan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyebut fungsi DPR yang salah satunya adalah hak angket. Sementara itu, kata Yusril, Pasal 24C UUD 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Menurut Yusril, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK sebagai badan peradilan. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan hasil pemilu itu segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," terang Yusril.
Ditekankan, putusan MK akan menciptakan kepastian hukum. Sementara, penggunaan hak angket DPR akan membawa dalam ketidakpastian, yang berpotensi kepada chaos yang seharusnya dihindari.
"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," tutur Yusril.
Selain itu, kata Yusril, pernyataan pendapat itu harus diputus MK. Jika MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR. Selanjutnya, tergantung pada MPR.
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," kata Yusril.

