Progres Pemutakhiran Pendataan Keluarga Capai 70,40% di NTB
JAKARTA, investortrust.id - Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi tertinggi ke-6 dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2024 (PK-24). Per 15 Agustus 2024, progres capaian NTB berada pada angka 70,40%.
Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB, Samsul Anam, mengatakan, berdasarkan data progres (15 Agustus 2024), Kabupaten Lombok Utara menjadi kabupaten dengan capaian pemutakhiran PK-24 tertinggi dengan angka 85,64% dan Kabupaten Sumbawa dengan capaian 58.44%.”
Ia menyebutkan bahwa kali ini, Pemutakhiran PK-24 juga dirangkai dengan pengukuran Indeks Perkembangan Anak Usia Dini (Early Childhood Development Index/ECDI), yang merupakan indikator dalam mengukur capaian perkembangan anak usia dini secara holistik dan integratif.
‘’Kesehatan, pembelajaran dan kesejahteraan psikososial serta kesiapan anak masuk ke jenjang pendidikan dasar merupakan beberapa aspek yang diperhatikan,’’ ujar Samsul Anam dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, (19/8/2024).
Baca Juga
Jawab Persoalan Transisi Bangsa, BKKBN Kembangkan Pelayanan di Pulau Terluar RI
Di NTB sendiri, terdapat lima kabupaten/kota yang menjadi lokus ECDI yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Dompu, dan Kota Bima. Pengumpulan data ECDI di mulai 22 Agustus 2024 hingga 22 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, para pendata menyampaikan beberapa kendala yakni terdapat beberapa pertanyaan yang sensitif sehingga warga yang didata merasa tersinggung dengan beberapa pertanyaan tersebut.
Selain itu, masih banyak anak-anak yang belum mempunyai NIK menjadi kendala di lapangan pada saat Pemutakhiran PK-24.
Terkait kendala tersebut, tim Dittekda menyarankan untuk yang belum mengurus administrasi maka akan menggunakan NIK 999 dan jika sudah namun belum selesai maka nantinya akan dilakukan update di SIGA.
Demi memastikan Pemutakhiran PK-24 terlaksana dengan baik di seluruh tingkatan wilayah, perlu dukungan dan komitmen kuat dari seluruh pihak baik pemangku kepentingan di tingkat pusat hingga di tingkat lini lapangan.
Baca Juga
Puluhan Keluarga Berisiko Stunting di Kota Bengkulu Sambangi BKKBN Hari Ini, Ada Apa?
Asal tahu, pemutakhiran PK-24 mulai dilaksanakan sejak 1 Agustus 2024 lalu hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Pendataan Keluarga (PK) wajib dilaksanakan serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, dilakukan pemutakhiran setiap tahun sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana dan pembangunan lainnya.
Menurut BKKBN, data PK dan pemutakhiran PK-24 sangat penting untuk mengukur indikator kinerja yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dijabarkan di dalam Rencana Strategis BKKBN Tahun 2020-2024.
