Kemenkomdigi Imbau Operator Seluler Dukung Pemutakhiran Data Lewat e-SIM
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengimbau operator seluler mendukung pemutakhiran data pelanggan seluler lewat teknologi embedded subscriber identity module (e-SIM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (e-SIM) dalam Penyelenggaraan Teelkomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, e-SIM bukan hanya solusi teknologi, melainkan bagian upaya kolektif menciptakan ruang digital aman, bersih, dan bertanggung jawab.
Baca Juga
Menkomdigi Anjurkan Masyarakat Migrasi ke e-SIM karena Alasan Keamanan
“Langkah ini bukan hanya soal teknis, tetapi tanggung jawab bersama menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Kemenkomdigi memberikan waktu transisi selama 2 tahun kepada operator seluler untuk menerapkan sistem ini secara penuh. Selama masa penyesuaian, perlindungan data pribadi dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.
Dalam aturan ini, registrasi e-SIM menggunakan verifikasi biometrik, berupa pengenalan wajah atau sidik jari, terintegrasi dengan basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sistem ini memungkinkan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor, guna memastikan validitas identitas pengguna.
“Dengan lebih 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” papar Meutya.
Pemerintah juga menekankan bahwa akurasi data pelanggan penting untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) serta mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan, seperti hoaks, penipuan, hingga kejahatan siber lainnya.
Baca Juga
Penetrasi Internet di Wilayah 3T Capai 82,6%, Layanan Seluler Masih jadi Andalan
Teknologi e-SIM, yang tidak lagi memerlukan kartu fisik, memungkinkan integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan internet of things (IoT), serta dinilai mampu memperkuat sistem komunikasi nasional dan industri telekomunikasi secara keseluruhan.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” lanjut Meutya.
Sebelumnya, operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom mengaku telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring, Langkah ini diharapkan mempermudah akses masyarakat menggunakan e-SIM. (C-13)

