Politisi Gerindra jadi Wamenkominfo, Segini Gaji, dan Tunjangannya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) mendampingi Nezar Patria yang sudah menjabat sebagai Wamenkominfo sejak 17 Juli 2023.
Dengan dilantiknya Angga sebagai Wamenkominfo, maka pemerintah harus menyiapkan anggaran tambahan untuk hak keuangan dan membiayai fasilitas pejabat baru itu. Tentu saja, anggaran tersebut dibebankan sepenuhnya ke Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
“Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian,” demikian bunyi Pasal 8 No.164/PMK.02/2012.
Baca Juga
Mengacu pada PMK No.164/PMK.02/2012, wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapat tunjangan kinerja diberikan hak keuangan sebesar 85% dari hak keuangan menteri. Saat ini, gaji pokok yang diterima oleh menteri sebesar Rp5,04 juta per bulan dengan tunjangan jabatan hingga Rp13,60 juta per bulan.
Sebagai catatan, nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang diterima oleh menteri. Hak keuangan yang diterima wakil menteri adalah sebesar Rp11,56 juta per bulan. Adapun, wakil menteri yang bertugas pada Kementerian yang telah mendapat tunjangan kinerja, diberikan hak keuangan 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
“Besaran hak keuangan merupakan besaran hak keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat 3 PMK No.164/PMK.02/2012
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Alasan Jokowi Tambah Wamenkominfo di Ujung Jabatannya
Seperti halnya menteri, wakil menteri juga diberikan sejumlah fasilitas oleh negara dalam bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Harga kendaraan dinas yang dapat diberikan kepada wakil menteri maksimal Rp 800 juta. Sementara itu, untuk rumah dinas, wakil menteri akan mendapatkan rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan pejabat eselon I.
Apabila kementerian terkait tidak bisa menyediakan rumah dinas, wakil menteri akan menerima kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk jaminan kesehatan akan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu.
Angga yang dilantik sebagai Wamenkominfo selama ini dikenal sebagai politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sekaligus loyalis dari Ketua Umum Partai Gerindra dan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Dia diketahui sudah bergabung dengan partai berlambang burung garuda itu sejak 2008.
Baca Juga
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Wamenkominfo, Ini Profilnya
Saat ini, Angga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra. Saat Pilpres 2024, dia sempat bertugas sebagai Ketua Bidang Komunikasi atau Direktur Media Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Angga pernah dipercaya sebagai sekretaris pribadi Prabowo pada 2014-2019. Kekalahan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu pada Pilpres 2014 dan 2019 tak membuatnya berpindah haluan.
Sosok Angga mulai dikenal luas pada 2019 setelah diketahui sebagai pemilik dari media berbahasa Inggris “Independent Obersver". Media ini menjadi corong untuk menyuarakan visi dan misi Prabowo saat bertarung dengan Jokowi di Pilpres 2019. Namanya makin mencuat ketika Prabowo mengenalkannya sebagai Komisaris PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) pada 2021.

