KPK akan Koordinasi dengan Polda Metro soal Permintaan Supervisi Kasus Pemerasaan
JAKARTA,Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan koordinasi ini disampaikan KPK dalam surat balasan kepada Polda Metro Jaya.
"Hari ini KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Dalam surat itu, KPK menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk menentukan apakah supervisi terkait penanganan dugaan pemerasan perlu dilakukan atau tidak. Dengan koordinasi, KPK akan menggali informasi awal tanpa masuk pada substansi perkara.
Baca Juga
"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisa dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," katanya.
Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya telah berkirim surat kepada KPK untuk meminta supervisi. Permintaan itu dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan dengan transparan.
Baca Juga
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL

