Puluhan Emak-Emak Geruduk Kantor Menkominfo, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Sekelompok perempuan yang mengatasnamakan Kreativitas Perempuan Indonesia Maju menyambangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2024).
Mereka menyampaikan aspirasinya terkait dengan perjudian daring (judi online) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan pantauan Investortrust, setidaknya ada 35 orang perempuan paruh baya yang menyambangi Kemenkominfo untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Mereka tampak kompak dengan pakaian bernuansa biru muda layaknya pendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilpres 2024.
Ketua Kreativitas Perempuan Indonesia Maju Restianti mengatakan pihaknya bertemu dengan Menkominfo untuk menyampaikan petisi "Emak-Emak Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal. Inti dari petisi tersebut adalah mendesak pemerintah untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal yang kian meresahkan.
Baca Juga
"Kami atas nama Perempuan Indonesia Maju, menyatakan marah dan mendesak pemberantasan atas praktik judi online dan juga pinjol ilegal yang saat ini marak di masyarakat Indonesia," katanya dihadapan Budi Arie.
Restianti menyebut perkembangan teknologi dan digitalisasi pada dasarnya memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain keduanya juga memberikan dampak negatif, termasuk di antaranya adalah judi online dan pinjol ilegal.
"Hal ini berbahaya karena merugikan dan juga menyesatkan moral masyarakat Indonesia. Sudah banyak orang yang menjadi korban dari judi, khususnya judi online, begitu juga dengan pinjol ilegal yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah dan ekonomi ke bawah," ujarnya.
Apabila terus dibiarkan, menurut Restianti, judi online dan pinjol ilegal akan mengakibatkan masyarakat Indonesia makin terpuruk dan hancur. Hal tersebut tentunya juga akan merusak tatanan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya menilai diperlukan tindakan yang tegas dan serius dari pemerintah untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.
Baca Juga
Kepala BKKBN Ingatkan Pentingnya Asuh, Asih dan Asah di 1.000 Hari Pertama Kehidupan Bayi
"Tangkap bandar judi online dan blokir semua rekening penampungan hasil judi online dan pinjol ilegal. Tegakkan hukum seadil-adilnya agar supremasi hukum berjaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya.
Menanggapi petisi tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas judi online. Upaya tersebut meliputi pemblokiran situs judi online, serta rekening dan akun dompet digital (e-wallet) terkait aktivitas tersebut.
"Dari data yang kita punya saat ini, dari 17 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2024 itu sudah 2,725 juta situs judi online kita take down (turunkan) atau tutup. Nah, e-wallet juga jumlahnya (yang diblokir) 573 (akun), rekening hampir 7.000 rekening. Terus untuk pelaporan keyword (kata kunci terkait judi online) itu jumlahnya 20.000 lebih," katanya.
Lebih lanjut, Budi Arie menyebut dirinya sudah mengeluarkan kebijakan pemblokiran jaringan pribadi virtual atau gratis sebagai upaya mencegah masyarakat mendapatkan akses ke situs judi online.
"Terakhir, saya sudah mengeluarkan kebijakan untuk menutup VPN gratis. Karena (masyarakat mengakses) situs judi online menggunakan VPN gratis. VPN gratisnya kita blokir," ujarnya.
Kemudian, Kemenkominfo juga akan membatasi transfer pulsa ponsel maksimal Rp 1 juta per hari. Sebab, bandar judi online disinyalir memanfaatkan pulsa ponsel untuk menghindari pelacakan transaksi yang dilakukan oleh pihak terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masa satu hari bisa (transfer pulsa ponsel) Rp 100 juta-Rp 1 miliar. Jadi, sudah disinyalir mereka pakai pulsa ponsel. Kita akan bikin aturan ke operator seluler untuk transfer pulsa ponsel maksimal Rp 1 juta per hari," pungkasnya.

