Kejagung Ungkap Ujang Iskandar Ditangkap Terkait Kasus Korupsi di Pemkab Kobar
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi yang membuat anggota DPR Ujang Iskandar ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejagung. Ujang ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penyerraan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kasus dugaan korupsi itu ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Penangkapan Ujang pun berdasarkan surat dari Kejati Kalteng.
Baca Juga
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta
"Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Meski demikian, Harli belum membeberkan konstruksi perkara kasus yang menjerat anggota Fraksi Nasdem di DPR dari Dapil Kalteng tersebut. Harli juga belum mengungkap nilai kerugian keuangan negara atas kasus korupsi tersebut.
"Ini kan kita cuma mengamankan saja," katanya.
Sebelum menjabat sebagai anggota DPR, Ujang Iskandar menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.
Baca Juga
Rugikan Negara 300 Triliun, Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah
Diketahui, tim tabur Kejagung menangkap anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (26/7/2024).
Ujang yang merupakan anggota Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat kembali dari Vietnam.

