ASN Tidak Netral di Pemilu 2024 Bakal Hambat Pelayanan Publik
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Ditekankan, ASN yang tidak netral dapat mengganggu pelayanan publik.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” kata Anas dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Baca Juga
Sebanyak 3.246 ASN Segera Pindah ke IKN, Pemerintah Godok Tunjangan
Anas menekankan ketidaknetralan ASN merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak profesional dalam Pemilu 2024 mengakibatkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak tercapai dengan baik.
Untuk itu, ASN wajib menjaga netralitas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas diartikan sebagai ketidakberpihakan ASN dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas.
Dikatakan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu, termasuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Anas mengingatkan terdapat sejumlah area yang kerap dilanggar dalam gelaran pesta demokrasi. Beberapa di antaranya, ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, hingga penggunaan media sosial yang mendukung peserta pemilu.
Untuk itu, Anas meminta ASN berhati-hati menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini.
"Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting (unggah), komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like (suka),” kata Anas.
Baca Juga
Sebut Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB yang ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu itu untuk menjamin terjaganya netralitas ASN.
Anas menjelaskan, SKB itu bertujuan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” kata Anas.

