Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal, Ini Jam Kerja ASN di Bulan Puasa
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pelayanan publik harus tetap berjalan secara maksimal di bulan puasa atau Ramadan.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” kata Azwar Anas dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga
Beda Awal Puasa, Kemenag Minta Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati
Dalam Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan diundangkan.
“Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Azwar Anas.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Hari Suci Nyepi-Ramadan Momentum Introspeksi dan Saling Hormati Ritual
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh menteri luar negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

