MUI Kaji Kemungkinan Ikut Kelola Tambang Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar, pihaknya masih mengkaji apakah dapat menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan lainnya. Sebab, MUI berstatus sebagai perkumpulan atau konfederasi dari ormas keagamaan Islam yang ada di Tanah Air.
“Kalau PBNU kan ormas, Muhammadiyah ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” katanya ketika ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, Anwar menyebut keputusan pemerintah untuk memberikan izin konsesi pertambangan batu bara ke ormas keagamaan tidak ada salahnya. Sebab, keputusan tersebut merupakan bentuk balas budi pemerintah kepada ormas keagamaan yang berjasa untuk bangsa dan negara.
Baca Juga
Muhammadiyah Disebut Terima Konsesi Tambang Batu Bara, Begini Tanggapan MUI
“Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu,” ujarnya.
Oleh karena itu, MUI tidak mempermasalahkan keputusan ormas keagamaan Islam menerima izin konsesi pertambangan batu bara. Tentunya, izin tersebut tidak boleh dimanfaatkan sembarangan yang pada akhirnya akan merusak lingkungan.
“Baik-baik saja menurut saya, yang penting satu ya, jangan sampai merusak lingkungan. Oleh karena itu, ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik,” tuturnya.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres soal Syarat dan Mekanisme Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini menjadi landasan tertuangnya pemberian izin konsesi pertambangan batu bara kepada ormas keagamaan, termasuk PBNU dan PP Muhammadiyah yang sudah menyatakan bahwa mereka menerima pemberian tersebut.

