NU Belum Tentu Kelola Tambang Batu Bara, Bahlil: Masih Ada Proses Verifikasi
JAKARTA, investotrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keputusan pemberian izin Wilayah Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum final.
Bahlil menyebut organisasi masyarakat (ormas) keagamaan itu masih harus melalui proses verifikasi yang ketat, untuk mengantongi izin pengelolaan tambang batu bara. Adapun, untuk penentuan lokasi tambang mana yang akan diberikan keputusannya berada di tangan pemerintah sepenuhnya.
"Lokasi yang menentukan pemerintah, diajukan, memenuhi syarat, verifikasi baru kita kasih. Persyaratannya ketat, tidak gampang, harus punya badan usaha kemudian badan usahanya dimiliki sahamnya oleh koperasi," katanya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Bahlil menyebut lokasi tambang yang diberikan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan. PBNU diketahui mendapatkan jatah lokasi tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Group.
Baca Juga
Ini Alasan Pemerintah Hanya Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Batu Bara
"Mereka (PBNU) mengajukan permohonan untuk kiranya bisa diberikan kesempatan dalam mengelola tambang sesuai aturan. Dan kita sudah memutuskan PBNU akan mengelola eks PKP2B dari KPC," ujar Bahlil.
Sebagai catatan, KPC saat ini memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari yang sebelumnya PKP2B. Perubahan status itu berlaku sejak perpanjangan kontraknya pada tahun 2021 lalu.
Saat statusnya masih berupa PKP2B, KPC tercatat menguasai wilayah pertambangan batu bara di Sangatta, Kalimantan Timur seluas 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara sekitar 62 juta ton. Luas wilayah pertambangan batu bara yang dikuasai oleh KPC menciut menjadi 61.543 ha setelah memegang IUPK.
Dengan demikian, artinya ada pengurangan 23.395 ha wilayah pertambangan batu bara yang dikuasai KPC. Hingga kini belum dipastikan apakah pengelolaan wilayah tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke PBNU atau hanya sebagian.
Baca Juga
Menteri Bahlil Dicecar DPR soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
"Kita kasih saja karena bisa dan layak kita kasih itu enggak bisa kita jelasin," ujar Bahlil ketika ditanya mengenai luas wilayah dan alasan pemberian lahan eks KPC ke PBNU.
Terkait dengan ormas keagamaan yang menolak pemberian WIUPK, Bahlil mengatakan pemerintah menghargai keputusan tersebut. Karena masing-masing ormas keagamaan punya kemampuan ekonomi yang berbeda.
"Negara ini kan negara demokrasi pemerintah ini berusaha melakukan redistribusi kekayaan negara sebagai bentuk keadilan dan implementasi Pasal 33 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Sudah barang tentu karena ini aturan baru kita sosialisasikan bicara baik-baik apa yang belum jelas akan kita jelaskan. Kalau ada yang mau ada yang enggak itu biasa saja," tuturnya.

