PBNU Siap Kelola Tambang Batu Bara secara Halal dan Sesuai GCG
JAKARTA, investortrust.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap mengelola izin tambang batu bara secara halal dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good governance/GCG) dan sesuai aturan perundang-undangan.
“PBNU ingin menerima sesuatu yang halal, serta sesuai hukum dan aturan negara," tegas Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla dalam diskusi bersama F-PAN DPR, Rabu (26/6/2024).
Menurut Ulil Abshar, PBNU telah memutuskan untuk menerima izin pengelolaan tambang batu bara dari pemerintah yang pengelolaannya bakal diserahkan kepada badan usaha.
Baca Juga
Bahlil Berikan Izin PBNU Kelola Tambang Eks Perusahaan Lokal
Sebagai penerima kebijakan, kata Ulil, PBNU tidak ikut campur soal legalitas maupun aspek hukum yang berlaku. PBNU menyerahkan sepenuhnya persoalan legalitas serta aspek hukum kepada pemerintah dan DPR.
Ulil juga memuji kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk PBNU.
“Kami anggap kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sebagai breakthrough policy. Ini terobosan baik, cukup berani, insyaallah maslahah cukup besar," tutur dia.
Ulil meyakini pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan merupakan salah satu kebijakan afirmasi yang diterapkan pemerintah. Layaknya kebijakan afirmasi, pemberikan WIUPK merupakan upaya pemerintah membantu ormas-ormas keagamaan.
Peneliti Institut Studi Arus Informasi (ISAI) itu juga mengakui banyaknya kritikan tajam dari masyarakat kepada PBNU. Tidak hanya kritik, warganet bahkan melakukan perundungan terhadap simbol yang berkaitan dengan PBNU. "Kalau percakapan di sosmed ditelaah, NU di-bully di mana-mana,” ucap dia.
Meski demikian, ia memahami bahwa kritikan itu merupakan respons publik atas kebijakan pemerintah yang terbilang baru. “PBNU tidak ambil pusing terhadap kritikan yang disampaikan oleh public,” tandas dia.
Baca Juga
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini menjadi landasan tertuangnya pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ulil Abshar Abdalla (tengah). Foto: tangkapan layar.

