Zulhas Tegaskan Impor Produk Elektronik Tak Dilarang, tetapi..
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memberikan tanggapannya terkait aturan pembatasan impor sejumlah produk elektronik yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Zulhas, regulasi tersebut tidak melarang impor barang-barang elektronik. Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk mengatur impor barang elektronik.
Baca Juga
“Kalau melarang saya kira enggak bisa ya, tetapi kalau diatur, iya,” kata Zulhas saat ditemui di kediamannya di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024).
Regulasi pembatasan impor produk elektronik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Zulhas menegaskan pemerintah hanya mengatur dan bukan melarang impor barang elektronik.
“Kalau melarang kan enggak bisa sekarang. Nanti World Trade Organization (WTO) marahin kita, tetapi kalau diatur bisa,” kata Mendag Zulhas.
Baca Juga
Kemendag Pastikan Aturan Impor Tak Sulitkan Barang Kiriman Pekerja Migran
Diketahui terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024 dengan perincian 78 pos tarif diterapkan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” terang Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho beberapa waktu lalu.

