Soal Isu Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menanggapi terkait warung Madura atau kelontong yang dilarang beroperasi selama 24 jam. Ia pun mempertanyakan peraturan atau larangan tersebut.
"Kenapa warung Madura kok dilarang? Bolehlah," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Ketua Umum PAN tersebut menegaskan tidak mempermasalahkan warung Madura buka selama 24 jam, Untuk itu, tidak perlu ada pelarangan agar tidak buka selama sehari penuh.
"Saya kira 24 jam warung (buka) boleh, enggak ada masalah, jadi sudah oke," terang Mendag Zulhas.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim.
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam perda itu tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Fantastis, Keuntungan Warung Agen BRILink Rp 3 Triliun Setahun
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” terangnya.

