Bagikan

Menteri Teten Bantah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Penjelasannya!

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membantah adanya larangan atau aturan yang membatasi operasional warung Madura atau kelontong hingga 24 jam.

Penegasan itu diungkapkan Teten setelah merebaknya isu warung Madura dilarang buka 24 jam sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Baca Juga

Soal Isu Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang?

“Jadi saya luruskan, kami pastikan menjamin tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari kemenkop utk membatasi jam operasi warung Madura ataupun toko kelotong milik masyarakat. Ini tidak ada ya,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, Teten pun menjelaskan Kemenkop UKM telah memeriksa Perda Nomor 13 Tahun 2018 Klungkung, Bali. Hasilnya, Teten memastikan tidak ada larangan atau aturan terkait jam operasional warung madura.

“Tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern,” terang Teten.

“Jadi kami juga memastikan semua perda baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM. Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk mereviu seluruh peraturan daerah,” tandasnya.

Baca Juga

Kemenkop UKM Tak Larang Warung Madura Buka 24 jam

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi terkait warung Madura atau kelontong yang disebut dilarang beroperasi selama 24 jam. Ia pun mempertanyakan peraturan atau larangan tersebut.

"Kenapa warung madura kok dilarang? Bolehlah," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2024).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024