Tak Masalah Buka 24 Jam, Aprindo Soroti Warung Madura Jual Gas hingga Miras
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan terkait jam operasional warung Madura atau warung kelontong selama 24 jam sehari. Pasalnya, setiap pedagang baik tradisional maupun ritel modern memiliki hak untuk melakukan kegiatan usahanya.
Namun, menurut Roy, asalkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. "Kami enggak pernah mempermasalahkan siapa-siapa yang mau berdagang di negeri ini ataupun (yang lain) mematikan, menggerus pedagang lainnya, tidak ada di benak anggota Aprindo. Namun, kami menyoroti warung Madura atau kelontong yang menjual bahan bakar minyak (BBM), gas elpiji, hingga juga minuman keras atau miras," ucapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Menteri Teten Bantah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Penjelasannya!
Pengetatan Pelaksanaan Aturan
Yang kita harapkan, kata Roy, menjadi sama-sama pedagang yang sama-sama pejuang ekonomi yang baik, yang hak dari setiap masyarakat. Itulah sebabnya, ia juga menyoroti warung Madura atau kelontong yang menjual BBM, gas elpiji, hingga juga miras, sehingga ia meminta adanya pengetatan pelaksanaan aturan terkait hal itu.
“Kan sudah ada aturannya dari migas (Kementerian ESDM), supaya tidak membahayakan bagi penjual. Kalau menjual bensin harus ada pemadam kebakarannya. Kemudian menjual miras, saya dapat informasi dari DPD Aprindo, bahkan bukan golongan A saja yang dijual, tapi yang golongan C juga dijual. Nah, bagaimana peraturan minuman alkoholnya?” tuturnya.
Baca Juga
Soal Isu Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang?
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada larangan maupun aturan yang membatasi operasional warung Madura atau kelontong hingga 24 jam sehari. Penegasan itu diungkapkan Teten setelah merebaknya isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam sehari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
“Jadi saya luruskan, kami pastikan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkop UKM untuk membatasi jam operasi warung Madura ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada ya,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

