Kemendag Buka-bukaan soal Pembatasan Impor Produk Elektronik
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso buka-bukaan soal pembatasan impor produk elektronik.
Budi menegaskan, beleid itu dikeluarkan untuk melindungi industri dalam negeri. Dia juga merinci alasan kenapa pembatasan tersebut diatur lewat peraturan menteri perindustrian (permenperin).
Regulasi pembatasan impor produk elektronik termaktub dalam Permenperin No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Baca Juga
“Kita impor sesuai kebutuhan. Boleh impor, tidak ada masalah, sesuai kebutuhan. Tapi jangan sampai impor mengganggu industri dalam negeri, mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Budi Santoso di kawasan Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024).
Menurut Budi, pembatasan impor produk elektronik telah dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku kementerian teknis. “Kenapa kemudian kami koordinasi dengan kementerian teknis, karena mereka yang tahu. Nah, setelah kami diskusikan maka dimasukkanlah aturan itu,” papar dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan, regulasi tersebut tidak melarang impor barang-barang elektronik, melainkan hanya mengaturnya. “Kalau melarang saya kira nggak bisa ya, tapi kalau diatur ya,” tandas Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas.
Terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Baca Juga
Dominan, 91% Pengaduan Konsumen ke Kemendag dari Perdagangan Elektronik
“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya,” tutur Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, beberapa waktu lalu.

