KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Maluku Utara
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah seorang tersangka lain kasus dugaan suap di Maluku Utara (Malut). Perkara ini sebelumnya turut menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Tersangka tersebut telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024) malam. Berdasarkan informasi, tersangka yang ditangkap merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Baca Juga
Suap Abdul Gani Kasuba untuk Jadi Kadisdik Malut, Imran Jakub Ditahan KPK
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Jubir KPK, Tessa Mahardhika belum dapat menyampaikan informasi terkait penangkapan tersebut. Hal ini karena proses masih berjalan. KPK berjanji akan menyampaikan detail upaya paksa tersebut pada Rabu (17/7/2024) besok.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa.
Baca Juga
KPK diketahui telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terhadap Muhaimin Syarif ini terkait dengen pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.
KPK juga telah memeriksa Muhaimin Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1/2024) lalu. Saat itu, tim penyidik mencecar Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani Kasuba. Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Muhaimin Syarif. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita dokumen penting termasuk alat elektronik.

