PDIP: Satgas Judi Online Kerjanya Jangan Cuma Gimik
JAKARTA, investortrust.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) yang dibentuk oleh pemerintah tidak hanya sekadar aksi gimik.
“Pemerintah bereaksi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kita harapkan Satgas ini menghasilkan kerja yang nyata bukan sekadar aksi gimik,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024)
Menurut Said, pemerintah sudah seharusnya melihat judi online sebagai persoalan yang serius. Sebab, perputaran uang dari aktivitas tersebut sudah menyentuh angka ratusan triliun per tahun dan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Salah satunya dampak buruk dari judi online terhadap kehidupan sosial masyarakat adalah meningkatnya angka perceraian di Cianjur, Jawa Barat. Kemudian, Said juga menyoroti seorang polwan yang membakar hidup-hidup suaminya yang juga polisi bermain judi online.
Baca Juga
Jokowi Ingatkan Perwira TNI-Polri soal Ancaman Perang Siber hingga Judi Online
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu juga menyinggung laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juni 2024 yang mengungkap lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif yang bermain judi online. Lebih dari 1.000 orang itu diketahui bertugas di DPR, DPRD, hingga sekretariat dan kesekjenan.
“Lebih heboh lagi, PPATK menyampaikan kegiatan judi online juga ada di Gedung DPR, dan sedang di selidiki oleh Mahkamah Kehormatan DPR adanya dugaan anggota DPR terlibat judol,” ungkapnya.
Said menyebut pemberantasan judi online seharusnya dimulai dari tingkat aparat keamanan seperti Polri dan TNI, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkatan yang paling tinggi. Karena tidak bisa dipungkiri akan sulit memberantas judi online di masyarakat apabila mereka terlibat di dalamnya.
“Mustahil membersihkan kotoran dengan sapu yang kotor. Oleh sebab itu paling prioritas membersihkan aparat TNI, Polri dan birokrasi dari segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pembentukan satgas tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online melalui keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Razia Ponsel untuk Cegah Judi Online Dinilai Langgar Hak Privasi
Keppres yang dimaksud adalah Keppres No. 21/2024 Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berisi 15 pasal. Salinan Keppres ini bisa dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mulai Sabtu (15/6/2024).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian bunyi Pasal 1 Keppres No. 21/2024.
Berdasarkan Pasal 5 Keppres No. 21/2024 susunan anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdiri atas Menteri Koodinator Bidang Hukum dan HAM sebagai Ketua Satgas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai Wakil Ketua Satgas. Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Kemudian dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdapat anggota bidang pencegahan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI, dan Polri.
Selanjutnya, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Adapun, anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hukum (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, dan OJK.

