Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Ada Insentif dan Fasilitas Usaha bagi Investor
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi pada Kamis (11/7/2024).
Beleid ini salah satunya mengatur mengenai insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha di IKN. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 75/2014.
“Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” tulis beleid tersebut diakses Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
PUPR Beberkan Progres Pembangunan IKN Jelang Upacara Kemerdekaan RI
Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha ini akan dilakukan oleh Otorita IKN, kementerian/lembaga (K/L) dan atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan kemudahan dan fasilitan bagi investor, Otorita IKN juga diminta memberikan jaminan kepastian waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali siklus kedua ke pelaku usaha dengan cara perjanjian.
Siklus yang dimaksud, yaitu hak guna usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama. Sedangkan pemberian kembali hak guna usaha pada siklus kedua memiliki durasi paling lama 95 tahun dengan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara, hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama, dapat diberikan perpajangan dengan evaluasi dan kriteria selama 80 tahun pada periode kedua. Durasi dan ketentuan yang sama juga diberikan kepada investor yang menggunakan hak pakai.
Evaluasi yang dilakukan Otorita IKN digelar lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama. Syarat untuk pemberian izin ini termuat pada Pasal 9 perpres tersebut, di antaranya:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
Baca Juga
Menteri PUPR: IKN Jalan, Jaringan Komunikasi dan Listrik Sudah Terpasang
Selain menjelaskan keuntungan terhadap pelaku usaha, perpres ini juga memberikan kesempatan kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor. Kriteria pelaku usaha pelopor di IKN antara lain, pelaku usaha yang menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita IKN dan bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sementara itu, Otorita IKN akan mengenakan tarif hingga nol rupiah kepada pelaku usaha pelopor terhadap kontribusi pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP). “Tarif sampai Rp 0 (nol rupiah) atau pembayaran secara angsuran,” tulis Pasal 7 perpres tersebut.

