Perpres Percepatan IKN Terbit, Kepala OIKN Segera Gelar Rapat Koordinasi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (11/7/2024).
Satu hari setelah Perpres itu diterbitkan, Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni langsung mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada Jumat siang (12/7/2024), Basuki terpantau langsung bergegas masuk ke dalam Kantor Utama Kementerian PUPR usai menunaikan salat Jumat di Masjid As-Salam, tepatnya pada pukul 12.30 WIB, dan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh beberapa awak media.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Ada Insentif dan Fasilitas Usaha bagi Investor
Satu jam setelahnya sekitar pukul 13.57 WIB, Raja Juli Antoni pun terpantau tiba di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan. Dirinya tiba menggunakan mobil dinasnya bernomor polisi "RI 111".
Berdasarkan pantauan investortrust.id, rapat tersebut berlangsung 3 hingga 4 jam atau rampung sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat ditemui, Raja Juli enggan menjawab pertanyaan dan langsung pergi meninggalkan Kantor Kementerian PUPR.
Sejumlah jajaran Otorita IKN pun terpantau hadir di lokasi. Dua di antaranya adalah Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono serta Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
Agung enggan menjawab banyak ketika ditanya soal Perpres 75 Tahun 2024. Ia mengatakan, pertemuan hari ini hanya sebatas koordinasi semata antara pejabat Otorita IKN.
"Beliau (pak Basuki), sangat intens. Jadi kita berkoordinasi dengan intens. Jadi semua hal yang krusial (dibahas)," kata Agung di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, Achmad menambahkan, pertemuan hari ini dilakukan karena Basuki baru pulang melakukan kunjungan kerja di luar kota dan memang harus sering bertemu jajaran Otorita IKN.
Baca Juga
"Bukan, tadi kita cuma ngobrol-ngobrol karena baru pulang (kunjungan kerja) saja, karena harus sering ketemu, harus mengenal kami (para deputi dan jajaran Otorita IKN lainnya)," tuturnya.
Di sisi lain, Achmad juga menampik ketika ditanya jika rapat antara Basuki dan Raja Juli membahas mengenai Perpres No. 75/2024.
"Enggak ada belum. Kita baru mau membahas sesuatu minggu depan, jadi persiapan ya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres percepatan IKN pada Kamis (11/7/2024).
Beleid ini salah satunya mengatur mengenai insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha di IKN. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 75/2024.
“Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” tulis Pasal 3 tersebut, diakses Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Ada Insentif dan Fasilitas Usaha bagi Investor
Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha ini akan dilakukan oleh Otorita IKN, kementerian/lembaga (K/L) dan atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan kemudahan dan fasilitas bagi investor, Otorita IKN juga diminta memberikan jaminan kepastian waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali siklus kedua ke pelaku usaha dengan cara perjanjian.
Siklus yang dimaksud, yaitu hak guna usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama. Sedangkan pemberian kembali hak guna usaha pada siklus kedua memiliki durasi paling lama 95 tahun dengan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara, hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama, dapat diberikan perpanjangan dengan evaluasi dan kriteria selama 80 tahun pada periode kedua. Durasi dan ketentuan yang sama juga diberikan kepada investor yang menggunakan hak pakai.
Evaluasi yang dilakukan Otorita IKN digelar lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama. Syarat untuk pemberian izin ini termuat pada Pasal 9 Perpres tersebut, di antaranya:
a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.
Selain menjelaskan keuntungan terhadap pelaku usaha, beleid ini juga memberikan kesempatan kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor.
Kriteria pelaku usaha pelopor di IKN antara lain, pelaku usaha yang menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN dan bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sementara itu, Otorita IKN akan mengenakan tarif nol rupiah atau gratis kepada pelaku usaha pelopor terhadap kontribusi pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP). “Tarif sampai Rp 0 (nol rupiah) atau pembayaran secara angsuran,” tulis Pasal 7 Perpres tersebut.

