Jokowi Minta Revisi Perpres 191 Segera Terbit, Sejauh Mana Progresnya?
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menyebutkan, pemerintah sudah dua tahun menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, hingga saat ini tak kunjung terbit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, menyampaikan bahwa revisi Perpres 191 tersebut sedang dibahas terus-menerus. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar revisi Perpres tersebut segera diterbitkan.
“Terakhir ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan. Bahkan, pagi ini masih dibahas. Jadi sekarang posisinya ada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
BPH Migas Respons Rencana Pengalihan Subsidi dari Pertalite ke Pertamax
Disebutkan oleh Erika bahwa saat ini BPH Migas pun masih menunggu keputusan dari Menko Perekonomian untuk bisa diterbitkan. Pasalnya, penerbitan revisi Perpres 191 tersebut bukan hanya bergantung pada BPH Migas.
“Karena memang Perpres ini tidak hanya menyangkut BPH, jadi banyak kementerian yang terkait seperti KKP, Perhubungan, jadi harus ada kesepakatan di antara semuanya, untuk itu nanti bisa diwujudkan,” terang dia.
Erika mengatakan bahwa BPH Migas sendiri berharap agar revisi Perpres 191 tersebut bisa segera diterbitkan, mengingat subsidi yang semakin meningkat sehingga tidak lagi membebani APBN.
Adapun mengenai poin-poin perubahan dalam revisi Perpres 191 ini di antaranya adalah akan dibuat kategori kendaraan berdasarkan kelasnya. Sehingga bisa disortir mana kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Dengan demikian penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran.

