Soal Penugasan Pendistribusian dan Subsidi BBM, Kementerian BUMN Tunggu Revisi Perpres 191/2014
JAKARTA, investortrust.id - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan masih menunggu pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebagai kementerian yang tak membuat kebijakan, Erick mengatakan akan menjaga penugasan dari pemerintah.
“Karena kita ada korporasi, seluruh penugasan pemerintah kita jaga sebaik-baiknya. Jangan salah persepsi, kita ingin BBM tepat sasaran digunakan masyarakat yang membutuhkan, bukan yang mampu,” kata Erick di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) mengatur tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM serta menetapkan harga jual eceran BBM di Indonesia, guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan BBM bagi masyarakat.
Baca Juga
Mundur, Revisi Perpres 191/2014 tentang BBM Bersubsidi Tak Selesai Juni
Sejumlah poin utama dari Perpres 191/2014 ini antara lain pembagian jenis bahan bakar minyak menjadi jenis BBM Tertentu yang disubsidi oleh pemerintah, seperti minyak tanah dan solar, lalu jenis BBM Khusus Penugasan seperti bensin (gasoline) dengan oktan tertentu yang distribusinya ditugaskan oleh pemerintah, serta jenis BBM Umum sebagai BBM yang tidak disubsidi dan dijual berdasarkan harga pasar.
Perpres 191/2014 juga mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh badan usaha berdasarkan penugasan dari pemerintah. Pendistribusian BBM dalam peraturan ini ditetapkan harus menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil dan terluar.
Revisi atas Perpres 191/2014 diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah. Selain itu revisi harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga di tingkat pengecer.
Erick mengatakan pihaknya masih belum mengetahui kapan dan di mana pembahasan mengenai revisi Perpres 191/2014 tersebut akan berlangsung. Namun disebutkan konsolidasi antarkementerian masih berjalan.
Baca Juga
Mundur, Revisi Perpres 191/2014 tentang BBM Bersubsidi Tak Selesai Juni
Ia juga menyebut prediksi mengenai penambahan subsidi kompensasi telah dibicarakan dengan kementerian terkait.
“Kami masih nunggu saja. (Revisi) Perpres 191/2014 kami masih menunggu, belum turun,” kata dia.
Erick enggan berkomentar lebih jauh karena tidak mengetahui detail perkembangan pembahasan revisi Perpres 191/2014. “Saya takut dalam arti, 17 (Agustus), Januari tahun depan, atau November, atau September. Saya belum tahu. Kita tunggu saja,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dapat pembicaraan. Dia membantah revisi itu terhalang atau belum gol.
“Bukan belum gol, kita kan harus rapat, dikoordinasikan dulu,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Airlangga mengatakan terdapat perhitungan yang harus dipertimbangkan dalam merevisi beleid tersebut. “Perhitungan dari konsekuensi fiskal juga sudah ada,” ujar dia.

