Draf Revisi Perpres soal Pembatasan BBM Subsidi Sudah Diserahkan ke Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM kini sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan, sebelum ini sudah dilakukan pembahasan terkait siapa saja golongan yang berhak menerima BBM bersubsidi. Menurutnya itu membutuhkan banyak pertimbangan.
“Sekarang kalau di pembahasan di level saya sih di eselon 1 sudah selesai. Dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai di Menko (Perekonomian). Sekarang lagi ke Presiden,” kata Dadan Kusdiana saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Bukan Pembatasan, Menko Airlangga: Pemerintah Rancang Skenario Program BBM Subsidi Tepat Sasaran
Sebagai informasi, revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tersebut sangat dinanti-nanti oleh banyak pihak. Pasalnya, jika aturan baru itu sudah terbit maka pemerintah bisa melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pemerintah akan terapkan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Dia menilai bahwa penyaluran BBM bersubsidi belum tepat sasaran sejauh ini, sehingga memberikan dampak terhadap penerimaan negara yang berkurang. Selain itu, besarnya subsidi BBM menyebabkan APBN membengkak.
Baca Juga
Soal Wacana Pembatasan BBM Subsidi, Jokowi: Belum Ada Pemikiran ke Sana
“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi akan bisa kita kurangi,” kata Luhut, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Rabu (10/7/2024).
Adapun mengenai poin-poin perubahan dalam revisi Perpres 191 ini di antaranya adalah akan dibuat kategori kendaraan berdasarkan kelasnya. Sehingga bisa disortir mana kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
“Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu adalah kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya enggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” ujar Menteri ESDM, Arifin tasrif, pada kesempatan sebelumnya.

