Mundur, Revisi Perpres 191/2014 tentang BBM Bersubsidi Tak Selesai Juni
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Namun, revisi Perpres tersebut ternyata harus molor dari target yang direncanakan.
Sebelum ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebutkan bahwa revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi dan akan selesai pada Juni 2024.
Kendati demikian, Kepala Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, menyampaikan revisi tersebut kemungkinan masih belum selesai di bulan Juni, mengingat ada sejumlah hal yang mesti dibahas.
“Kalau Juni mungkin belum ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan (kapan selesainya) karena keputusannya di Menko Perekonomian,” ujar Erika saat ditemui di ICE BSD, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Tahan Harga BBM Saat Minyak Dunia Naik dan Rupiah Melemah, Pertamina Ungkap Alasan Ini
Terkait soal perkembangan revisi Perpres itu sendiri, Erika menyebut bahwa sampai saat ini masih diproses. Adapun yang menjadi fokus pembahasan adalah tentang kriteria konsumen.
“Masih di proses ya, mungkin nanti saja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, jadi ada beberapa kementerian terkait yang kita bahas bersama-sama termasuk dengan Kemenko Perekonomian,” terang dia.
Adapun mengenai poin-poin perubahan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini di antaranya adalah akan dibuat kategori kendaraan berdasarkan kelasnya. Sehingga bisa disortir mana kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, mana yang boleh menggunakan solar.
“Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu adalah kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya gak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” jelas Arifin Tasrif dalam kesempatan terpisah.

