Revisi Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Berjalan Lambat, Ternyata Ini Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tengah bekerja untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, hingga saat ini proses revisi tersebut berjalan lambat.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, ketersediaan basis data menjadi penyebab lambatnya proses revisi Perpres tersebut.
Basis data itu sendiri diperlukan untuk menentukan siapa saja golongan masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Pasalnya, selama ini penyaluran BBM bersubsidi dinilai belum tepat sasaran.
“Kendalanya di data. Perpres No. 191 kan intinya untuk bisa mengatur. Sekarang ini tidak teratur. Yang mampu masih pakai (BBM bersubsidi), ambil hak yang mestinya dibantu,” kata Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga
Terkait penyaluran subsidi energi ini, pemerintah sejatinya sudah mencoba menerapkannya pada penggunaan listrik sebagaimana yang dilakukan PLN. Diketahui, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kendati demikian, Arifin Tasrif menjelaskan, pengelompokan masyarakat untuk subsidi BBM tidak sesederhana listrik. Pasalnya, setiap rumah tangga memiliki jenis dan tipe kendaraan yang berbeda-beda.
“Tidak bisalah pakai (pengelompokan) rumah seperti PLN. Tapi, mudah-mudahan bisa diselesaikan (revisi Perpres No. 191 Tahun 2014). Supaya ke depannya bisa lebih (tepat sasaran),” ujar Arifin Tasrif.
Baca Juga
Menteri ESDM Tak Mau Ambil Pusing soal Persaingan Baterai NMC dan LFP
Adapun mengenai poin-poin perubahan dalam revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 ini di antaranya adalah akan dibuat kategori kendaraan berdasarkan kelasnya. Sehingga bisa disortir mana kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, mana yang boleh menggunakan solar.
“Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu adalah kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya gak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” papar Arifin tasrif.

