Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan, Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapuskan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024. Penerapan kelas rawat inap standar atau tanpa kelas ini diterapkan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2015.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang dikutip Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Dalam pemberlakuan KRIS ini, maka iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1, 2, dan 3. Penentuan kelas itu menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.
Sementara, tarif dalam sistem KRIS tercantum Pasal 103B ayat (3) Perpres 59 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan dalam hal rumah sakit pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan terbaru ini, peserta BPJS dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Pembayaran selisih biaya itu dapat dilakukan oleh pesera, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan. Hal ini tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) Perpres 59/2024.
Pasal 103B ayat (6) menyebutkan menteri kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit. Evaluasi itu koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).
Baca Juga
Sementara itu, terkait penetapan tarif iuran peserta belum diatur dalam perpres ini. Pasal 103B ayat (8) perpres itu menyatakan penetapan tarif iuran paling lambat akan ditentukan pada 1 Juli 2025.

