Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Iuran yang Harus Dibayar Masyarakat?
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus penggolongan kelas peserta BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro memastikan penghapusan kelas tidak akan menurunkan mutu dan kualitas pelayanan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kita tentunya berharap mutu layanan ini tidak akan berkurang karena memang sesuai dengan UU bahwa yang diberikan kepada peserta adalah kualitas kesehatan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Arief Witjaksono, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Sebanyak 15,3 Juta Peserta Tunggak Iuran, BPJS Ungkap 2 Faktor Utama Ini
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya. Untuk kelas III Rp 42.000 per bulan, tetapi per 1 Januari 2021 mendapat subsidi pemerintah Rp 7.000 menjadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.
“Sebenarnya kalau kita bicara kelas I, II, III itu tidak berpengaruh kepada jaminan kesehatan yang diberikan. Itu hanya berbeda di tempat rawat inapnya saja jika yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Lebih lanjut Arief menerangkan, tidak ada perlakuan berbeda jika peserta BPJS berobat ke puskesmas maupun berobat jalan di rumah sakit. Dengan kata lain, perbedaan penggolongan kelas hanya berlaku untuk penempatan rawat inap.
“Mungkin tadi katanya dengan single class atau KRIS itu kita tunggu saja nanti penetapan dari Kementerian Kesehatan bagaimana ya. Concern kami adalah BPJS mempertahankan mutu dan akses ini tidak berkurang,” ujar Arief.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan, Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS
Sementara itu, terkait dengan berapa nominal iuran yang harus dibayar untuk single class ini, Arief mengaku masih belum mengetahuinya. Hal ini lantaran masih ada sejumlah hal yang harus didiskusikan dan diperhitungkan terlebih dahulu.
“Saya lihat ini juga masih berprogres, jadi kita sama-sama menunggu kebijakan dari pemerintah. Tentunya posisi BPJS mendukung setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah, dan kita berupaya mutu dan akses yang selama ini diberikan tidak berkurang,” katanya.

