DPR Bantah Revisi UU Wantimpres untuk Bagi-Bagi Jabatan
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diajukan untuk melegitimasi politik balas budi atau bagi-bagi kursi jabatan. Bantahan tersebut disampaikan anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno.
"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis," kata Eddy seusai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
Sebaliknya, Eddy Soeparno mengungkapkan pengajuan RUU Wantimpres oleh DPR justru untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut. Ia menilai Wantimpres memiliki peran strategis karena harus memberikan masukan dan nasehat kepada presiden ketika diminta maupun tidak.
"Saya kira penguatannya adalah di mana nanti Wantimpres memiliki fungsi tupoksi yang jelas, yang harus mereka laksanakan dan kemudian mereka deliver kepada presiden," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR itu juga mendorong agar Wantimpres ke depannya diisi oleh tokoh-tokoh senior berpengalaman dari berbagai latar belakang. Hal tersebut penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas terhadap aspek politik, ekonomi, hukum dan lainnya.
"Tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya, tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri, sektor usaha dan lain-lain," sambungnya.
Pengubahan Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Pada kesempatan tersebut, ia turut merespons soal perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Menurutnya dalam RUU yang diajukan, tertuang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Kalau Dewan Pertimbangan Agung itu harus jadi bagian dari UUD, jadi itu dibikin sesuai kewenangan kita untuk memutuskan tadi," ucapnya.
Eddy turut meluruskan pertanyaan awak media terkait pasal 1 dan 2 dalam draf RUU Wantimpres, soal perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Termasuk soal kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang akan setara dengan presiden.
"Begini, kalau susunan kedudukan dan itu saya kira sudah jelas tercantum dalam UU-nya, apakah kemudian itu nanti akan setara atau tidak, tetapi menurut saya fungsinya harus diperkuat lagi," terangnya.
Baca Juga
Ia mengatakan esensi dari usulan RUU tersebut adalah memperkuat peran Wantimpres yang dianggap DPR memiliki peran penting secara konseptual. Hal itu menurutnya, akan dioptimalisasi melalui usulan RUU Wantimpres oleh DPR.
"Saya kira itu nanti akan ada pembatasan ya dan Dewan Pertimbangan Agung tidak bisa lagi kita hidupkan, itu bagian dari UU yang artinya harus kita amendemen UUD, tetapi fungsi dan peran ini adalah penguatan dari wantimpres yang saat ini sudah ada," tutupnya.

