MKD Sebut Hanya 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyebut hanya ada dua anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online. Selain itu, terdapat 58 staf di lingkungan DPR yang terlibat judi online.
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan hal itu berdasarkan surat dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto kepada MKD DPR.
"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Bos Pengusaha Ritel Tegaskan Minimarket Tak Jual Pulsa Judi Online!
MKD, katanya, bakal memanggil dan mengklarifikasi kedua anggota DPR itu. Hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.
"Jadi, penegasannya begitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.
Perputaran uang dari judi online yang dilakukan puluhan orang di lingkungan DPR itu mencapai Rp 1,9 miliar. Selain itu, katanya, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi jumlah anggota DPR yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti informasi beberapa waktu lalu.
"Kami apresiasi kepada Menko Polhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD yang bermain judi online.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024)
Baca Juga
Pemberantasan Judi Online Tak Bakal Tuntas Sampai Kiamat, Ini Alasan Kemenkominfo
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebut terdapat 82 anggota DPR yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.
Temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi III dan MKD DPR.

