Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp 365 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus bandar judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp 365 miliar yang tersimpan dalam lima rekening.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelima rekening tersebut dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga Kabupaten Ciamis. TCA diringkus jajaran Polda Jabar di Tasikmalaya.
"Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni," kata Jules dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online
Jules menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online. Polda Jabar mendalami hal itu dengan memeriksa sekitar 11 saksi, termasuk ahli.
“Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” katanya.
Polda Jabar, katanya, akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.
"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.
Baca Juga
Mendagri Ancam Copot Pj Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online
Sebanyak lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan, ATM hingga M-Banking rencananya akan dibawa TCA ke Kamboja. Istri dan adik ipar TCA sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

