Fantastis, Satu Situs Judi Online Beromzet Rp 2,2 Triliun/Bulan
JAKARTA, investortrust – Bukan hanya narkoba, rokok, atau minuman beralkohol yang membuat addict alias kecanduan. Kini, semua yang “berbau” online juga membuat orang kecanduan, mulai dari pinjaman online, game online, hingga judi online. Fenomena itu menular bak virus dan cepat menyebar lintas negara.
Judi online, misalnya, kisah tragis yang menyertainya membuat kita prihatin. Korban judi online yang terjerat utang dan harus mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri cenderung meningkat di Indonesia. Para korban berasal dari seluruh lapisan, mulai dari level bawah hingga kalangan elite. Juni lalu bahkan ada pekerja di proyek Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, yang bunuh diri di kontrakannya gegara gaji yang semestinya dikirimkan untuk istri di kampung dia habiskan untuk judi online. Dia pun terjerat pinjol beberapa aplikasi.
Marak dan booming judi online tentu tak lepas dari peran bandar, yang dibekingi mafia. Bandar ini bisa kaliber kakap dengan omzet ratusan miliar rupiah per bulan, tapi ada juga bandar kampung dengan perputaran puluhan juta rupiah saja. Di Karawang, misalnya, ada seorang buruh lepas yang bisa mendesain situs judi online Togel Mandiri. Sasarannya warga kampung sekitar dengan taruhan hanya beberapa ribu rupiah.
Menurut pihak Polres Karawang, pria berinisial OS (38) tersebut belajar otodidak merancang situs. Hebatnya, situs judi ini terafiliasi dengan judi online di Sydney, Hong Kong, dan Taiwan. Akhir Juli lalu OS ditangkap dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Di Tabanan, Bali, bandar judi online kakap merekrut tiga selebgram yang memiliki follower ribuan orang. Tentu saja banyak yang tergiur dan terjebak dalam juni online. Bandar yang mereguk banyak untung tersebut kini harus mendekam di jeruji besi.
Itu hanya sekadar ilustrasi kisah memilukan para korban judi online yang jenisnya begitu beragam. Ironisnya, mayoritas korban adalah kelompok marjinal dengan ekonomi pas-pasan, yang cenderung memilih jalan pintas untuk cepat kaya. Seperti bandar narkoba, bandar judi online umumnya adalah mafia dengan jaringan internasional.
Omzet Fantastis
Judi online merupakan lahan bisnis yang menggiurkan dengan omzet fantastis. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut omzet satu judi online bernama Higgs Domino Island saja bisa mencapai US$ 150 juta per bulan. “Itu artinya setara Rp 2,2 triliun per bulan atau Rp 27 triliun setahun. Itu baru dari satu situs. Yang menyedihkan, korbannya umumnya masyarakat kecil,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Mengingat pada umumnya beroperasi ilegal, catatan transaksi judi online yang pernah disampaikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) boleh jadi baru sebagian yang terlacak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR sebelumnya menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan transaksi mencurigakan terkait judi online selama 2022 dengan jumlah tidak main-main, Rp 155,5 triliun dari sekitar 122 juta transaksi.
Tahun lalu, PPATK telah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nilai sebesar Rp 836 miliar. Berdasarkan penelusuran rekening tersebut, PPATK menyebut bahwa transaksi judi online ini memang dilakukan hampir semua profesi. Ada aparat sipil negara (ASN), mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, hingga aparat.
PPATK terus melakukan analisis terhadap aliran dana judi online. Institusi tersebut berkoordinasi dengan kepolisian. Namun belum jelas bagaimana kelanjutan hasil analisis tersebut.
Ivan mengakui bahwa kecanggihan teknologi membuat pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak. Mereka didukung oleh para ahli teknologi informasi (TI) sehingga dengan mudahnya mengelabui aparat dengan berganti-ganti situs dan rekening bank. Yang bikin miris, ada dugaan sebagian judi online ini disatukan dengan bisnis yang sah, untuk menghilangkan jejak pencucian uang (money laundering).
“Itulah sebabnya, perlu kerja sama erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas mafia judi online. PPATK juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait aliran dana yang diduga terkait judi online,” kata Ivan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataan akhir tahun 2022 menyebut bahwa kepolisian telah membongkar 3.432 kasus perjudian, baik judi online maupun konvensional. Dari jumlah itu, kasus judi online tercatat 1.154 perkara. Polri pun bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membekukan 906 rekening judi dan memblokir 436 situs judi.
Patroli Siber Kemkominfo
Para bandar judi online selalu main kucing-kucingan dengan aparat dan otoritas yang berusaha memberantas dan memburu situs dan aplikasi mereka. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, selama periode 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Rinciannya, tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sekitar 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, tahun 2021 sekitar 204.917 konten, serta tahun 2022 (sampai 22 Agustus) sebanyak 118.320 konten.
Pemutusan akses tersebut, kata Semuel, dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. “Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” kata dia.
Semuel menekankan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Selain itu, lanjut Semual, Kemkominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap bekerja sama dalam pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Semuel mengaku tidak mudah memberantas situs judi online. Ada sejumlah alasan. Pertama, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Kedua, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. “Ketiga, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia,” tegasnya.
Berbagai tantangan tersebut menyadarkan betapa pemberantasan judi online wajib dilakukan oleh multi-pemangku kepentingan: baik masyarakat, pemerintah, masyarakat, aparat, dan pelaku industri. Penegakan hukum bagi siapapun yang terlibat harus tegas, tak boleh pilih kasih. ***

