X Batal Diblokir, Ini Alasan Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan alasan mengapa X (Twitter) batal diblokir kendati platform milik Elon Musk itu memperbolehkan penayangan konten pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, X tidak diblokir karena dianggap tidak melanggar aturan terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"X memenuhi yang kita minta, mereka sudah menjelaskan kepada kami," kata Semuel Abrijani ketika ditemui di Midpoint Place, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Perbolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Pastikan X (Twitter) Bakal Diblokir
Pria yang akrab disapa Semmy itu juga memastikan X tidak akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Sebab, konten pornografi yang tayang di platform tersebut tidak ditampilkan dengan jelas atau diburamkan.
"Masa orang sudah benerin harus tetap didenda? Kalau nggak ada pelanggarannya, gimana? Kan harus ada reason (alasannya). Baca dong klausulnya. Baca bunyinya kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas. Ada label dan tidak terlihat dengan jelas," ujar dia.
Keputusan Kemenkominfo membatalkan pemblokiran X keluar setelah insiden serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengakibatkan lumpuhnya layanan publik dari 282 instansi pemerintah.
Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong menyatakan, keputusan tidak memblokir X sudah disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
“Pak menteri sudah bicara itu (X) nggak jadi diblokir," kata Usman ketika ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2024).
Walaupun demikian, bukan berarti pemerintah akan tinggal diam. Kemenkominfo tetap akan menurunkan atau takedown satu per satu konten pornografi di platform tersebut.
“Jadi, kami memakai mekanisme takedown, firewall, itu dulu yang kami lakukan," ungkap Usman.
Kebijakan konten dewasa X untuk pengguna di Indonesia memperbolehkan pengguna untuk membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dianggap sebagai bentuk ekspresi seni yang sah.
Baca Juga
"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Kami mengimbangi kebebasan ini dengan membatasi kemunculan konten dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," tulis X dalam laman resminya.
Di sisi lain, X melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualitas, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur dan perilaku cabul. Selain itu platform tersebut melarang penyebaran konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner.

