Manut Aturan Kemenkomdigi, Wikimedia Batal Diblokir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wikimedia Foundation dilaporkan telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul komunikasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 23 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, pihak Wikimedia Foundation telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan dokumen awal pendaftaran PSE kepada Kemkomdigi.
“Wikimedia Foundation dengan tim dari Kemkomdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran, yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Kemkomdigi,” ujar Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Meutya, kewajiban pendaftaran berlaku bagi seluruh PSE tanpa pengecualian. Aturan tersebut mencakup platform lokal maupun asing, baik yang berorientasi laba maupun nirlaba.
Baca Juga
Kemenkomdigi Tunggu Respons Wikimedia Sampai Akhir Pekan Ini
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pemerintah menegaskan aturan tersebut diterapkan demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna platform digital.
“Semua platform harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Ini berlaku untuk semua, tidak boleh ada satu pun yang dikecualikan,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, dialog antara Kemkomdigi dan Wikimedia berlangsung konstruktif. Wikimedia Foundation, kata dia, juga menghormati langkah pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah berlaku sejak 2019.
Kini Kemenkomdigi menyebut masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi dalam waktu dekat. Rencananya hasil pertemuan akan diumumkan tanggal 30 April 2026.

