AI Grok Masih Diblokir, Kemenkomdigi Masih Tunggu X Patuhi Aturan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memastikan layanan kecerdasan buatan (AI) Grok milik platform X masih diblokir di Indonesia. Pemblokiran dilakukan karena proses pemenuhan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi nasional belum sepenuhnya rampung.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada perubahan status akses Grok di X. “Masih diblok. Itu sih,” kata Alex di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Meski demikian, Alex menyebut pihak X telah menunjukkan niat baik dengan datang langsung ke Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, X menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Tanah Air.
Baca Juga
“Mereka sudah datang, menyatakan akan comply terhadap aturan yang ada di Indonesia,” ujar Alex. Ia menyebut, secara teknis sejumlah langkah awal kepatuhan sudah mulai dijalankan oleh platform tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan X adalah penerapan geoblocking khusus untuk wilayah Indonesia. Kebijakan ini membuat sejumlah layanan, termasuk Grok, tidak dapat diakses sementara waktu oleh pengguna di dalam negeri.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyoroti kewajiban kehadiran perwakilan resmi X di Indonesia. Alex mengatakan hingga saat ini X belum menunjuk perwakilan atau membuka kantor di dalam negeri.
“Kita berharap ada mereka bisa menunjuk perwakilan di sini,” tutup Alex.

