6 Biro Perjalanan Online Asing Bakal Diblokir, Ini Respons Pemerintah dan Asosiasi
JAKARTA, Investortrust.id - Sebanyak enam online travel agency (OTA) asing atau biro perjalanan online asing akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Rencana pemblokiran ini muncul karena enam OTA ini belum memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Merespons rencana tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan memfasilitasi enam OTA tersebut. Meski demikian, enam OTA ini perlu mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Di Amerika saja TikTok mau di-banned juga. Jadi sama dengan semangat seperti itu, kita ingin setiap entitas yang beroperasi di Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan,” kata Sandiaga saat mengikuti buka bersama yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Sandiaga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Tak Akan Pengaruhi Industri Pariwisata
Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan persoalan utama dari enam OTA tersebut bukan hanya mengenai perizinan. “Masalahnya level playing field-nya harus sama,” ujar dia.
Hariyadi beranggapan OTA asing ini membebankan komisi terhadap industri perhotelan yang bermitra. Ini lantaran OTA tersebut tak memiliki badan usaha tetap di Tanah Air.
Tak hanya itu, valuasi OTA yang besar bakal menghambat pemasukan hotel di Indonesia. Artinya, dengan penetrasi pasar OTA yang besar mereka akan membutuhkan modal promosi besar yang diambil dengan cara menekan harga hotel-hotel di Indonesia.
Sebelumnya, Kemkominfo telah melayangkan surat peringatan kepada enam OTA di antaranya, Booking, Agoda, Air BnB, Klook, Trivago, dan Expedia. Enam OTA itu belakangan telah merespons surat peringatan dari Kemkominfo agar diberikan waktu tambahan untuk mendaftar PSE. Kemkominfo akan memberikan waktu sepuluh hari kerja sejak Kamis (14/3/2024) bagi OTA yang belum memenuhi perizinan tersebut.

