Eks Ketua DPD Gerindra Malut Mangkir dari Pemeriksaan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/6/2024). Muhaimin Syarif sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemprov Malut.
"Terperiksa Muhaimin Syarif hari ini tidak hadir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Muhaimin Syarif tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan. KPK menekankan, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses praperadilan, namun itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir," katanya.
Meski demikian, KPK menghormati praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif. KPK mengingatkan Muhaimin Syarif untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
"Jadi sesuai KUHAP apabila panggilan pertama dianggap tidak bisa hadir karena alasannya tidak patut atau wajar, maka akan diberikan surat panggilan kedua pada yang tersangkutan. Itu untuk saksi. Tentunya kalau untuk tersangka bisa dilakukan, dikeluarkan surat perintah penangkapan," tegasnya.
Baca Juga
KPK Duga Gubernur Malut Cuci Uang Hasil Korupsi Lebih dari Rp 100 Miliar
KPK diketahui telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terhadap Muhaimin Syarif ini terkait dengen pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.
KPK juga memeriksa Muhaimin Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1/2024) lalu. Saat itu, tim penyidik mencecar Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani Kasuba. Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Muhaimin Syarif. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita dokumen penting termasuk alat elektronik.

