KPK Cecar Ketua DPD Gerindra Malut soal Aliran Uang dari Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Muhaimin Syarif sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1/2024).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Baca Juga
Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut, KPK Sita Dokumen Penting
Tak hanya soal aliran uang, tim penyidik KPK juga mencecar Muhaimin Syarif soal pengurusan izin tambang. KPK menduga pengurusan izin itu dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
"Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," kata Ali.
Selain Muhaimin Syarif, KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya terkait kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba. Namun, saksi bernama Hamrin Mustari itu mangkir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan. Tak hanya Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).
Abdul Gani diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Maluku Utara. Salah satunya proyek jembatan dan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 500 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Abdul Gani Kasuba memerintahkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.
Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Baca Juga
KPK Periksa Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
Kristian dan Stevi menyetorkan uang suap secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Sejauh ini, KPK menyita uang Rp 2,2 miliar yang disimpan di rekening penampung. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Selain suap proyek, Abdul Gani juga diduga menerima suap dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

