Iklan Judi Online Kian Marak, Ketegasan Pemerintah Dinanti Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah diminta menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital yang masih menayangkan iklan judi online.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukamto, masih banyak iklan judi online yang bertebaran di berbagai platform digital. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1/2024 tentang Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa PSE wajib melakukan swasensor terhadap konten-konten negatif, termasuk iklan judi online.
"Begitu muncul lagi iklan (judi online), itu PSE-nya yang kena, bukan saja pengiklannya," katanya dalam sebuah diskusi virtual pada Sabtu (16/9/2024).
Tidak dapat dimungkiri, iklan judi online beredar luas di berbagai platform digital. Bahkan, iklan tersebut juga kerap tayang di situs resmi milik lembaga pemerintah atau pendidikan tanpa disadari oleh pihak pengelola situs.
Baca Juga
Menkominfo Klaim Sudah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Iklan judi online juga tidak hanya muncul di platform digital. Berdasarkan informasi dari sumber Investortrust, iklan tersebut sempat ditayangkan di layar bioskop milik salah satu jaringan bioskop yang berlokasi di Jakarta Utara sebelum pemutaran film dimulai.
Iklan judi online berhasil ditayangkan selama beberapa hari sampai ada pihak yang akhirnya menyadari dan melapor ke pengelola bioskop. Iklan tersebut ditayangkan dengan informasi awal sebagai iklan gim online.
"Kalau negara ini serius mengurus, bukan hanya si pemilik aplikasi, tapi juga penyelenggara sistem elektronik seluruhnya dijerat biar kapok semua," ujar Sukamto.
Sebelumnya, hasil survei terbaru Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” mengungkapkan iklan judi daring marak muncul di media sosial.
Sebanyak 84% responden survei mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Selain itu, sebanyak 20% responden juga mengaku konten iklan judi sering terlihat di konten-konten para pemengaruh atau influencer di akun media sosialnya.
Dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata, dengan 41% responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian daring. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden di antaranya mengaku mencoba perjudian daring.
Baca Juga
Tak Hanya TNI dan Polri, Wakil Rakyat Juga Ikut Main Judi Online
Denda Rp 500 Juta
Terkait dengan sanksi bagi PSE yang kedapatan mengiklankan judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa denda dengan nilai maksimal Rp500 juta menanti platform digital yang menayangkan konten judi online. Platform tersebut termasuk di antaranya adalah platform media sosial yang kerap digunakan untuk promosi judi daring kepada masyarakat Indonesia.
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Selain memberikan ancaman ke platform digital, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang memfasilitasi penggunanya untuk mengakses situs judi online. Saat ini, Kemenkominfo diketahui sudah memberikan surat teguran pertama ke 25 ISP dan surat peringatan kedua ke 31 ISP yang membuka akses ke situs judi daring.
"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," ujar Budi Arie.

