Judi Online Masih Bisa Diakses Pakai VPN, Apa yang Bisa Dilakukan Kemenkominfo?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku kesulitan untuk memberantas aktivitas judi daring atau judi online yang memanfaatkan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tidak bisa menutup akses ke VPN guna memberantas praktik judi online. Karena jaringan tersebut juga dimanfaatkan untuk aktivitas bisnis.
“Nah, itu dia VPN tidak bisa dihapuskan atau diblokir karena manfaatnya juga banyak. Digunakan juga buat bisnis, kalau orang akses sesuatu dari luar kantor keamanannya terjamin pakai VPN,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2024).
Menurut Semmy, demikan sapaan akrabnya, VPN yang kerap dimanfaatkan untuk mengakses situs atau aplikasi judi online adalah VPN gratis. Penggunaan VPN gratis dinilai berbahaya karena penggunanya berpotensi menjadi korban kejahatan siber.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya memberantas judi online, edukasi terhadap masyarakat akan bahaya dari penggunaan VPN asal-asalan perlu dilakukan.
Baca Juga
Kemenkominfo Buru Akun e-Wallet yang Terindikasi Judi Online
“VPN, apalagi yang abal-abal tidak berbayar, saya sih enggak menyarankan pakai. Apalagi buat transaksi keuangan. Pakai VPN itu berarti semua kegiatan kita di internet bisa dilihat oleh penyedia layanan VPN,” ungkapnya.
Semmy menjelaskan, cara kerja VPN dapat diibaratkan seperti jalur khusus untuk menuju suatu tempat. Jalur tersebut tidak diketahui oleh pihak luar, akan tetapi segala sesuatu yang ada di dalamnya diketahui oleh pengelola jalur.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa fokus pemerintah masih memberantas judi online di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, penggunaan VPN untuk judi online sementara dikesampingkan.
“Yang pertama, kita fokus melindungi rakyat kecil. Rakyat kecil kan enggak pakai VPN. Lebih baik kita fokus pada yang enggak bisa diakses rakyat kecil. Yang ngerti VPN pasti menengah ke atas kan? katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Mengutip laman Telkom University, VPN memungkinkan pengguna untuk terhubung ke internet melalui jaringan yang aman dan terenkripsi, seperti yang terjadi pada jaringan pribadi. VPN juga memungkinkan pengguna untuk membuka blokir situs web yang diblokir di wilayah tertentu, serta memberikan akses ke konten yang terbatas pada jaringan publik, seperti akses ke peladen (server) perusahaan dari jarak jauh.
Dalam VPN, data yang dikirim antara komputer pengguna dan server VPN dienkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam jaringan VPN, pengguna dapat terhubung dengan server VPN dari jarak jauh dengan menggunakan koneksi internet. Setelah terhubung, pengguna dapat memperoleh alamat protokol internet atau internet protocol (IP) virtual dari server VPN, sehingga pengguna dapat berselancar di internet tanpa mengungkapkan alamat IP asli mereka.
Baca Juga
Tak Gubris Teguran Soal Judi Online, Telegram Bisa Diblokir Pemerintah
VPN dicetuskan pertama kali oleh seorang karyawan Microsoft pada tahun 1996 dengan tujuan untuk menghubungkan dua komputer dengan metode peer-to-peer tunnelling protocol (PPTP). Seiring berkembangnya internet, saat ini VPN sudah banyak digunakan oleh kalangan umum untuk mendapatkan koneksi internet yang aman (secure), pribadi (private), dan mengakses berbagai situs yang diblokir di kawasan tertentu.
VPN digunakan oleh banyak orang yang bekerja dari jarak jauh, seperti pekerja lepas atau karyawan yang bekerja dari rumah. VPN juga digunakan oleh banyak perusahaan untuk memberikan akses ke jaringan pribadi mereka kepada karyawan yang bekerja dari jarak jauh, serta untuk mengamankan koneksi internet mereka.

