Kemenkominfo Blokir 3 VPN Gratis, Sisanya Kapan?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeklaim telah memblokir tiga penyedia layanan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN) gratis yang kerap digunakan untuk mengakses situs perjudian daring (judi online).
Menurut Budi Arie, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kemenkominfo) menemukan terdapat sekitar 23 hingga 30 penyedia layanan VPN gratis yang beroperasi di Indonesia.
"VPN gratis itu menurut Ditjen Aptika ada 23 sampai 30 perusahaan. Per kemarin Rabu (31/7/2024) kita uji coba (blokir) yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," katanya di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
Menkominfo Ungkap Alasan Kepolisian Belum Tangkap Bandar Judi Online
Sayangnya, Budi Arie enggan menyebut VPN gratis mana yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Dia berdalih, jika diungkap ke publik, pemain judi online akan beralih ke VPN gratis lainnya yang belum diblokir.
Untuk VPN berbayar, sejauh ini masih belum dilakukan pemblokiran. Menurut Budi Arie, VPN berbayar tidak digunakan oleh pemain judi online yang didominasi dari kalangan menengah ke bawah.
"Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi (kalangan) menengah ke atas. Kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp 100.000 sampai dengan Rp 200.000 per bulan kan malas. Maksudnya, kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu," ujarnya.
Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan Kemenkominfo akan memblokir VPN berbayar apabila ikut dimanfaatkan untuk mengakses situs judi online. Budi Arie menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi berkala pemblokiran VPN gratis untuk melihat sejauh mana efektivitasnya dalam mencegah judi online.
"Bertahap, nanti kami lihat terus. Setiap hari, setiap waktu kami evaluasi manakala kita perlu tutup VPN lainnya ya kita tutup juga," tegasnya.
Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu mengaku belum bisa menilai efektivitas dari pemblokiran tiga VPN gratis. Hal ini karena pemblokiran tersebut baru berjalan selama satu hari.
"Ini kan baru kemarin. Kita lihat lah. Tiga hari kita lihatlah," pungkasnya.
Sebagai catatan, mengutip laman Telkom University, VPN memungkinkan pengguna untuk terhubung ke internet melalui jaringan yang aman dan terenkripsi, seperti yang terjadi pada jaringan pribadi. VPN juga memungkinkan pengguna untuk membuka blokir situs web yang diblokir di wilayah tertentu, serta memberikan akses ke konten yang terbatas pada jaringan publik, seperti akses ke peladen (server) perusahaan dari jarak jauh.
Dalam VPN, data yang dikirim antara komputer pengguna dan server VPN dienkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam jaringan VPN, pengguna dapat terhubung dengan server VPN dari jarak jauh dengan menggunakan koneksi internet. Setelah terhubung, pengguna dapat memperoleh alamat protokol internet atau internet protocol (IP) virtual dari server VPN, sehingga pengguna dapat berselancar di internet tanpa mengungkapkan alamat IP asli mereka.
Baca Juga
VPN dicetuskan pertama kali oleh seorang karyawan Microsoft pada 1996 dengan tujuan untuk menghubungkan dua komputer dengan metode peer-to-peer tunnelling protocol (PPTP). Seiring berkembangnya internet, saat ini VPN sudah banyak digunakan oleh kalangan umum untuk mendapatkan koneksi internet yang aman (secure), pribadi (private), dan mengakses berbagai situs yang diblokir di region tertentu.
VPN digunakan oleh banyak orang yang bekerja dari jarak jauh, seperti pekerja lepas atau karyawan yang bekerja dari rumah. VPN juga digunakan oleh banyak perusahaan untuk memberikan akses ke jaringan pribadi mereka kepada karyawan yang bekerja dari jarak jauh, serta untuk mengamankan koneksi internet mereka.

