Dalam 6 Bulan, KKP Tangkap 82 Kapal Ikan Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebanyak 82 unit kapal ikan ilegal dalam enam bulan terakhir ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang baru saja dilantik, Pung Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini memerinci 82 kapal ilegal tersebut terdiri dari 69 kapal lokal dan 13 kapal lainnya merupakan kapal asing. Belasan kapal asing itu berasal dari berbagai negara, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Rusia.
"Total 82 kalau sama kapal lokal. 69 kapal lokal, kapal asingnya Filipina ada tujuh, Malaysia ada tiga, Vietnam dua, Rusia satu, tetapi satu lagi ada penyerahan kerja sama," ucap Ipunk dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Pung menegaskan, terdapat sejumlah strategi yang diterapkan KKP dalam mengawasi dan menindak kapal ikan ilegal. Beberapa di antaranya, penguatan pengawasan di daerah rawan pelanggaran, pemanfaatan teknologi informasi, data intelijen, dan laporan masyarakat untuk melakukan pencegatan (intercept).
Kemudian, pemanfaatan teknologi informasi atau command center, dan juga melakukan kerja sama operasi dengan TNI AL, Polri, Bakamla serta kerja sama dengan Malaysia dan Australia.
"Kami punya teknologi dalam pemberantasan illegal fishing, ada pusdal (pusat pengendalian), ada command center, ada satelit, bahkan sekarang kapal kami menggunakan komunikasi satelit," terangnya.
Anak buah Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono ini menjelaskan, 69 kapal lokal ilegal ditangkap karena melakukan sejumlah pelanggaran, seperti melanggar daerah penangkapan ikan (DPI) hingga masa perizinannya sudah habis.
"Mereka melakukannya ketika salah DPI, kemudian perizinannya habis, kemudian menggunakan alat tangkap yang dilarang," tegas Pung.

