KKP Tangkap 112 Kapal Ikan Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,1 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada sebanyak 112 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 97 kapal ikan Indonesia, dan 15 kapal asing hingga Semester I 2024 ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan KKP Pung Nugroho menyebutkan, belasan kapal asing yang melakukan penangkapan ilegal itu tiga di antaranya berasal dari Malaysia, dua dari Vietnam, Filipina sebanyak 9 kapal, dan 1 kapal dari Rusia.
"Kemudian total yang bisa kita selamatkan dalam hal ini kurang lebih Rp 3,1 triliun rupiah dari kerugian pelanggaran-pelanggaran yang ada," ucap Pung dalam konferensi persnya di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga
KKP Ungkap Alasan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ilegal yang Jadi Favorit Susi
Lebih lanjut, anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ini mengungkapkan terdapat sanksi yang diberikan pihaknya terhadap kapal-kapal ikan tersebut. Di antaranya adalah sanksi administrasi hingga proses hukum secara pidana.
"PSDKP juga melaksanakan patroli bersama dengan penegakan hukum lainnya, kita dengan Bakamla, kemudian dengan kepolisian, dengan angkatan laut, bahkan kita juga menggunakan join operasi dengan aparat Australia," terangnya.
"Dengan Malaysia juga kita lakukan, ini bertujuan bahwa apa yang dilakukan oleh kapal-kapal nelayan kita, itu bisa kita tangani bersama dengan aparat pendekat hukum yang satuan di negara samping," tambah Pung.
Baca Juga
Ekspor Perikanan RI ke Uni Eropa Stagnan Selama 7 Tahun, Ini Biang Keroknya
Diketahui, dalam paparannya, Pung juga mendata ada sebanyak 139 pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi sepanjang Semester I 2024 ini. Pelanggaran terbanyak merupakan penangkapan ikan ilegal dan kapal yang tidak memiliki izin.

