KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kalimantan Barat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alat tangkap ini dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petuas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela.
Lebih lanjut, Pung pun memastikan alat tangkap ilegal yang dimusnahkan bukan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan penanganannya berada di PSDKP.
Baca Juga
KKP Sebut Rumput Laut Maluku Terbaik di Dunia, Pengembangan Modeling Budidaya Terus Dipacu
“Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ucap Pung dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
Ipunk juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga
Kerja Sama dengan Jepang, KKP Bangun Sentra Kelautan dan Perikanan di Ujung Barat RI
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa alat penangkapan ikan yang merusak yaitu 17 unit alat setrum ikan dan 6 set jaring mini trawl.
“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024,” tandasnya.

