KPK Butuh 2 RUU Ini agar Pemberantasan Korupsi Maksimal
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk segera disahkan agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal. Kedua RUU itu, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ghufron menekankan pengesahan dua RUU tersebut penting untuk mengontrol aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
Baca Juga
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Ghufron.
Ghufron menekankan, KPK telah berupaya keras memberantas korupsi di Indonesia. KPK, katanya, mampu membongkar berbagai modus korupsi.
Sejak 2004 hingga 2024, KPK telah menangani 1.700 perkara korupsi dengan lebih dari 2.500 tersangka. Namun, capaian tersebut belum menghilangkan korupsi di Indonesia karena masih rendahnya integritas. Untuk itu, kata Ghufron diperlukan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar penyelenggara negara dapat lebih berintegritas.
"Kalau asetnya kemudian kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggaran menjadi berintegritas," katanya.
Hal ini karena kedua RUU tersebut membuat transaksi mudah dilacak. Penyelenggara negara juga tak dapat menyembunyikan aset yang diperoleh secara ilegal.
"Negara tidak hanya sekadar untuk kemudian mengatur tetapi memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong atau tidak bisa berdusta, salah satu komponen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal," tegasnya.
Baca Juga
KPK Harap 3 Capres Buktikan Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sempat menyinggung mengenai RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bambang Pacul meminta KPK dan PPATK dapat saling bersinergi agar kedua RUU tersebut dapat dituntaskan.
"Pekerjaan rumah kita cuma dua pak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK," katanya.

