Agar Pemberantasan Korupsi Kembali Efektif, Koalisi Masyarakat Sipil Sarankan Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil menilai agar pemberantasan korupsi bisa efektif, Komisi Pemberantasan (KPK) harus segera dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen. Caranya dengan mengeluarkan KPK dari rumpun kekuasaan eksekutif.
"Tanpa independensi dan integritas yang tinggi, KPK tidak mungkin dapat memberantas korupsi secara efektif. Sumber daya manusia lembaga juga harus sepenuhnya dikelola dan diisi secara mandiri dan independen. Termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementerian/lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian," ungkap Peneliti Transparency International (TI) Indonesia, Izza Akbarani dalam acara Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil yang bertajuk "Kawal Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029" di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Pernyataan ini tentunya bukan tanpa sebab, pasalnya, berdasarkan temuan terbaru dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023 yang dirilis Transparency International Indonesia, ditemukan bahwa mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan sebelum revisi undang-undang.
Adapun, persentase penurunan terbesar terjadi pada dimensi independensi yang mengalami anjlok 55% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 28% di tahun 2023). Lalu dimensi penindakan yang mengalami penurunan sebesar 22% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 61% di tahun 2023). Serta dimensi kerja sama antar lembaga yang mengalami penurunan sebesar 25% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 58% di tahun 2023).
"Ketiga dimensi lainnya yaitu sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas dan integritas, serta pencegahan juga kompak mengalami penurunan," jelas Izza.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan ICW ini membeberkan, situasi tersebut mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan. Baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK.
"Lembaga antirasuah saat ini semakin sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke Kepolisian dan Kejaksaan, begitupun juga mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas. Karena justru integritas KPK telah ternodai sedemikian rupa," jelasnya.
KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi dari mandeknya pemberantasan korupsi, saat ini justru menjadi bagian dari masalah, akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menunjuk orang-orang yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas yang teruji sebagai Panitia Seleksi (Pansel) untuk seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.

