DPR Minta Polri Perkuat Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber
JAKARTA, investortrust.id - Seiring masifnya penerapan digital dalam kehidupan masyarakat, risiko kejahatan siber juga makin meningkat. Itu sebabnya, Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath meminta Polri memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
“Beberapa Polda saya dengar sudah memiliki direktorat siber tersendiri. Tolong itu diperkuat,” ujar Rano dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga
Mantan Agen FBI Ungkap Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai US$ 7 Triliun pada 2023
Menurut Rano, kejahatan siber seperti penipuan yang dilakukan website judi online sudah sangat masif terjadi. Bahkan, mereka masih bisa leluasa mempromosikannya di platform-platform media sosial (medsos), seperti Instagram dan X.
“Persoalannya, di setiap pengaduan, pelakunya sulit sekali ditangkap,” tutur dia.
Rano menjelaskan, target kejahatan siber juga tidak main-main. Targetnya bukan hanya masyarakat biasa, tapi juga para pejabat, bahkan aparat negara pun bisa terjerat.
“Ini penting untuk terus ditingkatkan, karena kejahatan siber sudah banyak dilaporkan masyarakat, tetapi pelakunya sulit sekali ditangkap,” ucap dia.
Polri telah memiliki satuan kerja yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Satuan kerja ini menangani dua jenis kejahatan, yakni computer crime dan computer related crime.
Baca Juga
OJK Sebut Kerugian Akibat Kejahatan Siber Tembus US$ 8 Triliun di Seluruh Dunia
Computer crime adalah jenis kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuk kejahatannya meliputi peretasan (hacking), manipulasi data, gangguan sistem, dan lainnya.
Sementara itu, computer related crime merupakan kejahatan yag menggunakan komputer sebagai alat bantu. Bentuknya meliputi online pornography, judi online, pemerasan online, penipuan online, dan lainnya.

